Eksepsi Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk Munarman
Hukum | 12 Januari 2022, 14:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum untuk terdakwa pidana terorisme Munarman mengatakan, telah menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk dihadirkan di persidangan kliennya.
Hal itu diungkapkan oleh Penasihat Hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (12/1/2022).
“Nanti, dari kita masih lumayan lama setelah dari Jaksa selesai baru dari kita. dari kita sudah disiapkan juga saksi fakta dan juga saksi ahli,” kata Yanuar.
“Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan. Tapi kita sudah ada, tapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan UU,” tambahnya.
Lantas, dikonfirmasi soal Hakim yang memutuskan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan pidana terorisme Munarman. Aziz Yanuar mengaku telah menduga jika eksepsi kliennya akan ditolak oleh Hakim.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Terorisme Munarman Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
“Ya sebenarnya kita sudah menduga sih, banyak yang kita anggap tidak dijalankan sesuai prosedur lah, kita menduga seperti itu, tapi show must go on jadi kita lanjut, kita maksimalkan yang memang kita bisa lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan pidana terorisme Munarman. Oleh karena itu, Hakim memutuskan persidangan terdakwa Munarman dilanjutkan.
“Nota keberatan terdakwa (Munarman) dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur.
“Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan,” tambah Hakim.
Oleh karena itu, hakim pun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemanggilan saksi pada Senin pekan depan.
Baca Juga: Munarman: Jika Benar Saya Siapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah Pindah ke Alam Lain
Dalam kasus ini, Munarman didakwa dengan tiga pasal antara lain adalah:
Pasal 14 juncto pasal 7 perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorismd yang telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang juncto undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kedua, pasal 15 juncto pasal 7 peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang peraturan tentang perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris menjadi uu juncto uu nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas uu nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pembertasan tindak pidana teroris menjadi uu.
Ketiga, pasal 13 huruf c perpu nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris yang telah ditetapkan menjadi uu nomor 14 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV