> >

Eksepsi Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk Munarman

Hukum | 12 Januari 2022, 14:38 WIB
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum untuk terdakwa pidana terorisme Munarman mengatakan, telah menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk dihadirkan di persidangan kliennya.

Hal itu diungkapkan oleh Penasihat Hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (12/1/2022).

“Nanti, dari kita masih lumayan lama setelah dari Jaksa selesai baru dari kita. dari kita sudah disiapkan juga saksi fakta dan juga saksi ahli,” kata Yanuar. 

“Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan. Tapi kita sudah ada, tapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan UU,” tambahnya.

Lantas, dikonfirmasi soal Hakim yang memutuskan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan pidana terorisme Munarman. Aziz Yanuar mengaku telah menduga jika eksepsi kliennya akan ditolak oleh Hakim.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Terorisme Munarman Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

“Ya sebenarnya kita sudah menduga sih, banyak yang kita anggap tidak dijalankan sesuai prosedur lah, kita menduga seperti itu, tapi show must go on jadi kita lanjut, kita maksimalkan yang memang kita bisa lakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan pidana terorisme Munarman. Oleh karena itu, Hakim memutuskan persidangan terdakwa Munarman dilanjutkan.

“Nota keberatan terdakwa (Munarman) dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur.

“Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan,” tambah Hakim.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU