> >

Puluhan Korban Produk Unit Link 3 Perusahaan Asuransi Desak OJK Bawa Kasus Kerugian ke Penyidikan

Hukum | 12 Januari 2022, 05:25 WIB
Para korban asuransi dari Komunitas Korban Asuransi AXA, AIA dan Prudential berencana bermalam di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntut hak mereka atas kerugian produk unitlink perusahaan asuransi Axa Mandiri, AIA dan Prudential, Selasa (11/1/2022). (Sumber: Dok. Komunitas Korban Asuransi AXA, AIA dan Prudential)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para korban mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa kasus kerugian yang ditimbulkan produk asuransi unit link perusahaan AXA Mandiri, AIA dan Prudential ke penyidikan.

Hal tersebut untuk menggugat ganti rugi hak konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Pengadilan.

Desakan itu setelah para korban kembali melakukan pertemuan dengan perwakilan tiga perusahaan asuransi tersebut yang difasilitasi OJK di Kantor OJK Wisma Mulya II, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Kenali Risiko Unit Link, Produk Asuransi yang Bikin Jutaan Nasabah Menutup Polisnya

Koordinator Komunitas Korban Asuransi AXA, AIA dan Prudential, Maria Trihartati menjelaskan alasan agar OJK dapat mendorong agar kasus tersebut dibawa ke divisi penyidikan untuk menggugat ganti rugi hak konsumen karena lembaga tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mediator.

Tetapi mempunyai kewenangan tegas dalam menjalankan pembelaan hukum untuk melindungi nasabah atau konsumen atas kerugian yang ditimbulkan produk unit link dari ketiga perusahaan asuransi tersebut. 

Menurutnya dalam pertemuan tersebut tidak perlu lagi adanya perdebatan mengenai Polis, namun hanya membahas semua penyelesaian laporan yang sudah dilayangkan.

Namun pertemunan tersebut menemui jalan buntu, dan OJK tidak menunjukkan keberpihakannya dalam membantu dan melindungi masyarakat yang menjadi korban produk unit link.

Baca Juga: Pesan Khusus Luhut ke OJK untuk Perkuat Teamwork: Jangan Bekerja Sendiri-Sendiri

Puluhan orang dari Komunitas Korban Asuransi sempat bermalam di kantor OJK, sebagai bentuk protes. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, para korban difasilitasi untuk keluar dari Gedung Wisma Mulia. 

"Kami mendesak OJK membawa kasus ini langsung ke divisi penyidikan untuk menggugat ganti rugi hak konsumen kepada PUJK di Pengadilan," ujar Maria dalam pesan tertulisnya, Selasa (11/1).

Maria menambahkan pihaknya akan tetap mendatangi kantor OJK dan berencana untuk bermalam agar tuntutan dari Komunitas Korban Asuransi dapat dijalankan.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Polisi dan OJK Selidiki Produk Asuransi Unit Link, Ada Apa?

Para korban juga berniat tidak pulang ke daerah masing-masing sebelum OJK bisa mendesak ketiga perusahaan asuransi itu mengembalikan dana para korban secara utuh, tanpa terkecuali.

"Kami akan kembali lagi besok untuk mendapatkan kepastian dana refund kami," ujar Maria.

Adapun aksi ingin bermalam di di kantor OJK ini diikuti oleh 52 orang yang menjadi korban dari produk unit link tiga perusahaan asuransi.

Para korban itu berasal dari beberapa daerah seperti Blitar, Sukabumi, Palembang, Jambi, Riau, Bandung, Medan, Surabaya, Madiun, Jogjakarta, Tangerang dan Papua.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Produk Keuangan "Unit Link"

Maria juga mengingatkan desakan semacam ini menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan.

Sebelum menyambangi kantor OJK, Komunitas Korban Asuransi sudah menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI, DPR RI serta melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Kami meminta agar Bapak Presiden Joko Widodo dan pimpinan lembaga tinggi negara bisa melihat aksi ini sebagai cara kami mencari keadilan," ujar Maria.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU