> >

Puluhan Korban Produk Unit Link 3 Perusahaan Asuransi Desak OJK Bawa Kasus Kerugian ke Penyidikan

Hukum | 12 Januari 2022, 05:25 WIB
Para korban asuransi dari Komunitas Korban Asuransi AXA, AIA dan Prudential berencana bermalam di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntut hak mereka atas kerugian produk unitlink perusahaan asuransi Axa Mandiri, AIA dan Prudential, Selasa (11/1/2022). (Sumber: Dok. Komunitas Korban Asuransi AXA, AIA dan Prudential)

"Kami mendesak OJK membawa kasus ini langsung ke divisi penyidikan untuk menggugat ganti rugi hak konsumen kepada PUJK di Pengadilan," ujar Maria dalam pesan tertulisnya, Selasa (11/1).

Maria menambahkan pihaknya akan tetap mendatangi kantor OJK dan berencana untuk bermalam agar tuntutan dari Komunitas Korban Asuransi dapat dijalankan.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Polisi dan OJK Selidiki Produk Asuransi Unit Link, Ada Apa?

Para korban juga berniat tidak pulang ke daerah masing-masing sebelum OJK bisa mendesak ketiga perusahaan asuransi itu mengembalikan dana para korban secara utuh, tanpa terkecuali.

"Kami akan kembali lagi besok untuk mendapatkan kepastian dana refund kami," ujar Maria.

Adapun aksi ingin bermalam di di kantor OJK ini diikuti oleh 52 orang yang menjadi korban dari produk unit link tiga perusahaan asuransi.

Para korban itu berasal dari beberapa daerah seperti Blitar, Sukabumi, Palembang, Jambi, Riau, Bandung, Medan, Surabaya, Madiun, Jogjakarta, Tangerang dan Papua.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Produk Keuangan "Unit Link"

Maria juga mengingatkan desakan semacam ini menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan.

Sebelum menyambangi kantor OJK, Komunitas Korban Asuransi sudah menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI, DPR RI serta melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Kami meminta agar Bapak Presiden Joko Widodo dan pimpinan lembaga tinggi negara bisa melihat aksi ini sebagai cara kami mencari keadilan," ujar Maria.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU