> >

Luhut: Kalau Memang Harus ke Luar Negeri, Jangan Minta Dispensasi Kanan Kiri

Peristiwa | 10 Januari 2022, 16:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara.

Menurut Luhut, imbauan tidak pergi ke luar negeri untuk sementara itu setidaknya untuk dua hingga tiga minggu ke depan.

Namun jika mendesak, kata Menko Marves yang juga koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali itu, harus mengikuti protokol kesehatan ketat. Salah satunya, karantina.

Luhut mengingatkan masyarakat yang baru pulang dari luar negeri untuk tidak minta dispensasi kanan kiri guna mendapatkan keringanan waktu karantina.

Diketahui, masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yakni selama 10 hari dan 7 hari.

"Kalau bisa jangan dulu ke luar negeri dalam 2-3 minggu ke depan, sehingga tidak perlu datang kemari bawa penyakit," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (10/1/2022).

"Kalau memang ke luar negeri harus dengan protokol kesehatan yang ketat, karantina selama 7 hari jangan minta dispensasi kanan kiri," imbuhnya.

Baca Juga: Luhut Sebut 2 Minggu ke Depan Ada Perubahan Kebijakan Terkait Penanganan Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, Luhut mengatakan peringatan ini ditujukan guna merespons kenaikan kasus varian Omicron di Indonesia yang tinggi lantaran disebabkan pelaku perjalanan internasional.

Meskipun Omicron tidak seberbahaya Delta, ia tetap mengimbau masyarakat bisa menahan diri untuk tidak ke luar negeri.

"Meski tidak terlalu berbahaya, tapi kalau kena rame-rame berbahaya juga. Jadi, saya mohon dengan sangat, bisa menahan diri untuk ke luar negeri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, kebijakan diskresi atau dispensasi untuk pejabat yang bisa menjalani karantina mandiri setelah pulang dari luar negeri, tidak lagi berlaku.

Tidak berlakunya diskresi atau dispensasi karantina bagi pejabat ini setelah Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut disebutkan bagi WNI Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan SE Nomor 1 Tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

"Semenjak SE Satgas nomor 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," ujar Wiku dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Kasus Omicron Tembus 414 Orang, Kemenkes: Sebagian Besar Disebabkan Kedatangan Luar Negeri

Selain tidak ada diskresi karantina untuk pejabat, Satgas juga mengatur ulang masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yakni selama 10 hari dan 7 hari.

Masa karantina 10 hari diperuntukkan bagi WNI yang baru pulang dari negara-negara yang sudah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU