Luhut: Kalau Memang Harus ke Luar Negeri, Jangan Minta Dispensasi Kanan Kiri
Peristiwa | 10 Januari 2022, 16:52 WIB"Meski tidak terlalu berbahaya, tapi kalau kena rame-rame berbahaya juga. Jadi, saya mohon dengan sangat, bisa menahan diri untuk ke luar negeri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, kebijakan diskresi atau dispensasi untuk pejabat yang bisa menjalani karantina mandiri setelah pulang dari luar negeri, tidak lagi berlaku.
Tidak berlakunya diskresi atau dispensasi karantina bagi pejabat ini setelah Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bagi WNI Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan SE Nomor 1 Tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
"Semenjak SE Satgas nomor 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," ujar Wiku dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Kasus Omicron Tembus 414 Orang, Kemenkes: Sebagian Besar Disebabkan Kedatangan Luar Negeri
Selain tidak ada diskresi karantina untuk pejabat, Satgas juga mengatur ulang masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yakni selama 10 hari dan 7 hari.
Masa karantina 10 hari diperuntukkan bagi WNI yang baru pulang dari negara-negara yang sudah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV