> >

Usut Dugaan Pungli Rachel Vennya, Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi

Hukum | 7 Januari 2022, 17:03 WIB
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan suap atau pungli karantina yang menyeret Selebgram Rachel Vennya.  (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan kasus dugaan suap atau pungutan liar (pungli) karantina yang menyeret Selebgram Rachel Vennya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, laporan ini diterima Polri melalui aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi.

Adapun penyataan ini disampaikan Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

"Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi dumas presisi terkait kasus suap karantina dan tentu setelah menerima laporan ditindaklanjuti Bareskrim," kata Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.

Ramadhan menambahkan, saat ini kasus dugaan pungli tersebut telah masuk ke tahapan penyelidikan.

Dia menuturkan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Lebih lanjut, Ramdhan menuturkan, hingga saat ini sudah ada tiga orang saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga: Ungkap 2021 Tahun Terberat, Rachel Vennya: Dipenuhi Banyak Kehilangan, Kekecewaan, dan Penyesalan

"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi," jelasnya.

Kendati demikian, Ramdhan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

Dia hanya menuturkan belum ada nama terlapor yang diadukan dalam aplikasi Dumas Presisi tersebut, mengingat pelapor hanya menuliskan soal dugaan suap.

"Kalau dugaan suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Mohon teman-teman bersabar, ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus tindakan Rachel Vennya yang membayar sebanyak Rp40 juta untuk kabur dari karantina.

Adapun salah satu yang meminta pengsusutan terkait hal tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, tindakan Rachel Vennya itu termasuk dalam tindakan pungutan liar atau pungli.

Baca Juga: Sebut Setoran Rp40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum

"Makanya saya singgung. Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Mahud juga menekankan kepada Polri agar pengusutan terkait dugaan kasus pungli harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Seperti diketahui, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada10 Desember 2021 lalu, Rachel Vennya membeberkan caranya kabur dari karantina setelah perjalanannya dari Amerika Serikat (AS) beberapa waktu yang lalu.

Dia mengaku telah membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.

Rachel menbyebut telah memberikan uang itu kepada seseorang bernama Ovelina yang saat itu berstatus pegawai kontrak di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan ditugaskan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.

Ovelina kemudian mentransfer sebagian uang tersebut sejumlah Rp30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang akan membantu Rachel kabur dari karantina.

Namun, menurut keterangan Rachel, seluruh uang tersebut sudah dikembalikan oleh Ovelina.

"Saya membayar Rp40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," ujarnya.

Baca Juga: Bayar Rp40 Juta untuk Kabur Karantina, Rachel Vennya: Saya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU