> >

Usut Dugaan Pungli Rachel Vennya, Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi

Hukum | 7 Januari 2022, 17:03 WIB
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan suap atau pungli karantina yang menyeret Selebgram Rachel Vennya.  (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus tindakan Rachel Vennya yang membayar sebanyak Rp40 juta untuk kabur dari karantina.

Adapun salah satu yang meminta pengsusutan terkait hal tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, tindakan Rachel Vennya itu termasuk dalam tindakan pungutan liar atau pungli.

Baca Juga: Sebut Setoran Rp40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum

"Makanya saya singgung. Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Mahud juga menekankan kepada Polri agar pengusutan terkait dugaan kasus pungli harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Seperti diketahui, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada10 Desember 2021 lalu, Rachel Vennya membeberkan caranya kabur dari karantina setelah perjalanannya dari Amerika Serikat (AS) beberapa waktu yang lalu.

Dia mengaku telah membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.

Rachel menbyebut telah memberikan uang itu kepada seseorang bernama Ovelina yang saat itu berstatus pegawai kontrak di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan ditugaskan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.

Ovelina kemudian mentransfer sebagian uang tersebut sejumlah Rp30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang akan membantu Rachel kabur dari karantina.

Namun, menurut keterangan Rachel, seluruh uang tersebut sudah dikembalikan oleh Ovelina.

"Saya membayar Rp40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," ujarnya.

Baca Juga: Bayar Rp40 Juta untuk Kabur Karantina, Rachel Vennya: Saya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU