Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Bakal Diperiksa Senin Depan
Hukum | 7 Januari 2022, 13:00 WIB"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," sambungnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang, di antaranya saksi pelapor, saksi yang mengetahui kejadian perkara, serta lima saksi ahli.
Kelima saksi ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.
Ferdinand Dilaporkan atas Dugaan Ujaran Kebencian Bernada SARA
Ferdinand dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Ketua DPP KNPI Haris Pertama mengatakan, pihaknya melaporkan Ferdinand guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
Sebab, kata Haris, cuitan Ferdinand yang dianggap menghina agama diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Kami anggap menistakan agama kepercayaan masyarakat Indonesia," kata Haris di Jakarta pada Rabu (5/1).
Baca Juga: Duduk Perkara Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim hingga 3 Saksi Diperiksa Polisi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara