> >

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Bakal Diperiksa Senin Depan

Hukum | 7 Januari 2022, 13:00 WIB
Ferdinand Hutahaean bakal diperiksa pekan depan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan kepada Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdinand sebagai pihak terlapor akan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan, tepatnya Senin (10/1/2022).

"Rencana Senin, 10 Januari (Ferdinand) dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Dedi seperti yang diwartakan Antara, Jumat (7/1).

Dedi juga menyebutkan, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Ferdinand pada Kamis (6/1) kemarin.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim," lanjut keterangannya.

Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian tersebut.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.

Adapun kenaikan status kasus dugaan ujaran kebencian tersebut dilakukan setelah Direktorat Siber Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tambahan saksi dan saksi ahli, tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim melanjutkan gelar perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU