> >

Simak! Ini Daftar Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Update corona | 6 Januari 2022, 17:24 WIB
Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memperbaruhi dan menetapkan sejumlah tempat karantina terpusat bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.

Sejumlah tempat isolasi terpusat ini tersebar di dekat area pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.

Adapun pemetaan lokasi karantina tersebut telah diatur dalam Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.

"Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, danbiaya RT-PCR," bunyi diktum keempat di SE tersebut, dikutip KOMPAS TV, Kamis (6/1/2022).

Berikut lokasi karantina terpusat untu pelaku perjalanan luar negeri:

1. DKI Jakarta

Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

2. Surabaya, Jawa Timur

Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari.

Kemudian Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

Baca Juga: Omicron Mengganas! RI Tutup Pintu WNA dari 14 Negara, Ini Daftarnya

3. Manado, Sulawesi Utara

Asrama Haji Tuminting dan Badan Diklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau

Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepri

Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara

Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat

Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;

8. Aruk, Kalimantan Barat

Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Rusun Yonif RK 744/SYB.

Kendati demikian, dalam SE tersebut megaskan bahwa tidak semua WNI dapat menjalani karantina terpusat.

Mengigat, karantina terpusat yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri tertentu.

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Covid-19 Varian Omicron Terbanyak dari Pelaku Perjalanan Internasional

Berikut WNI yang boleh menjalani isolasi di karantina terpusat:

- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal empat belas hari di Indonesia.

- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di tempat yang telah ditentukan pemerintah, maka wajib melakukan di Hotel karantina terpusat yang sudah ditentukan Satgas Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Lebih lanjut, dalam SE terebut, satgas juga mengatur masa karantina para WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Bagi mereka yang datang dari negara yang telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron, kemudian negara yang berdekatan dengan negara transmisi komunitas Omicron, serta negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus wajib menjalani  masa karantina selama 10 x 24 jam (10 hari).

Sementara pelaku perjalanan internasional selain dari negara-negara tersebut wajib menjalani masa karantina terpusat selama 7 x 24 jam (7 jam).

Baca Juga: Sidak Hotel Karantina di Jakarta, Kepala BNPB Pastikan Tak Ada Pelanggaran!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU