BREAKINGNEWS! Jokowi Cabut Izin 2.087 Perusahaan Pertambangan Minerba
Berita utama | 6 Januari 2022, 14:20 WIB“25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum,” ujarnya.
Presiden Jokowi menegaskan pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.
Baca Juga: Jokowi Ingin Ada Botanical Garden, Luas IKN Ditambah Jadi 100 Hektare
Ke depan, Presiden Jokowi menuturkan Pemerintah akan terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata dia.
Di samping itu, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif. Seperti halnya kelompok petani, pesantren, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” ucap Jokowi.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV