> >

BREAKINGNEWS! Jokowi Cabut Izin 2.087 Perusahaan Pertambangan Minerba

Berita utama | 6 Januari 2022, 14:20 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengumumkan, pemerintah mencabut sebanyak 2.087 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Presiden Jokowi menegaskan pemerintah ingin terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

“Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis (6/1/ 2022).

“Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kita cabut,” kata Jokowi.

Baca Juga: Politikus PAN: Kursi Wamendagri Jangan sebagai Ajang Bagi-bagi Kue Jokowi

Presiden Jokowi menuturkan, izin 2.087 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dicabut dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucap dia.

Kedua, lanjut Presiden, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. 

“Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan,” kata Presiden.

Ketiga, lanjut Presiden, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU