Punya Segudang Penghargaan, Tak Jamin Wali Kota Bekasi Luput dari OTT KPK
Hukum | 6 Januari 2022, 12:54 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ternyata memiliki sejumlah pencapaian selama masa jabatannya.
Pepen, demikian ia akrab disapa, mulai menjabat sebagai kepala daerah Kota Patriot sejak 2012, menggantikan Mochtar Mohammad yang juga tersandung kasus korupsi.
Melansir Kompas.com, Kamis (6/1/2022), setidaknya ada tiga penghargaan cukup menarik yang telah diraih oleh Pepen sepanjang dua periode menjadi wali kota, 2013-2018 dan 2018-2023.
Pertama, pada 2017, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) pernah menganugerahi sebuah piagam kepada politikus dari Partai Golkar tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK karena Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Lelang Jabatan
Lebih jelasnya, yakni piagam penghargaan sebagai tokoh yang berperan penting dengan komitmen tinggi dalam melindungi dan menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Bekasi.
Lalu, pada 2020, Pepen pun sempat menerima piagam penghargaan sebagai tokoh toleransi dari Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (Perwamki).
Selain itu, dalam bidang tata kelola pemerintahan, Rahmat Effendi juga berhasil mendapatkan penghargaan khusus untuk Kota Bekasi.
Adalah penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan kinerja dan tata kota baik dari Indonesia Institute for Public Governance.
Baca Juga: Begini Kondisi Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Usai Kena OTT KPK
Sayangnya, rentetan prestasi di atas harus tercoreng dengan penangkapan Pepen oleh KPK, Rabu (5/1/2022) siang.
KPK menangkap mantan Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2004–2008 tersebut bersama 11 orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Dalam penangkapan itu, KPK pun mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait praktik suap proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan Pepen.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Hingga kini, Pepen dan kesebelas orang yang ditangkap itu masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com