> >

Sekarang Cetak Kartu Keluarga dan 21 Dokumen Kependudukan Lain Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Sosial | 5 Januari 2022, 23:24 WIB
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut penduduk boleh mencetak sendiri 22 jenis dokumen kependudukan dari rumah, termasuk kartu keluarga (KK). (Sumber: disdukcapil.pontianakkota.go.id)

Saat ini, kata Zudan, dari 24 jenis dokumen kependudukan, 22 jenis di antaranya sudah bisa dicetak sendiri dari rumah.

Baca Juga: Disdukcapil Tanggapi Kasus Pemalsuan KTP dan KK

“Dari 24 dokumen kependudukan, 22 dokumen sudah bisa dicetak sendiri oleh penduduk. Dua dokumen yang belum bisa adalah KTP-el dan Kartu Identitas Anak.”

Oleh sebab itu, dia mempersilakan masyarakat untuk mempergunakan dengan baik fasilitas atau program cetak dokumen kependudukan secara mandiri tersebut.

“Silakan diminta filenya dari petugas Dukcapil.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU