> >

Sekarang Cetak Kartu Keluarga dan 21 Dokumen Kependudukan Lain Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Sosial | 5 Januari 2022, 23:24 WIB
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut penduduk boleh mencetak sendiri 22 jenis dokumen kependudukan dari rumah, termasuk kartu keluarga (KK). (Sumber: disdukcapil.pontianakkota.go.id)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Penduduk Indonesia boleh mencetak sendiri 22 jenis dokumen kependudukan dari rumah, termasuk kartu keluarga (KK).

Penjelasan itu disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Menurutnya, saat ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah menjalankan program cetak dokumen kependudukan secara mandiri.

Baca Juga: DISDUKCAPIL Kabupaten Sorong Akan Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

“Artinya penduduk boleh mencetak sendiri kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematiannya, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya,” kata Zudan melalui video pada akun Tiktoknya, @zudanariffakhrulloh, Rabu (5/1/2022).

Dengan adanya program cetak mandiri dokumen kependudukan tersebut, penduduk juga diperbolehkan meminta soft file dokumen kependudukan mereka.

“Dengan demikian penduduk boleh meminta soft file-nya,” lanjut Zudan.

“Silakan dicetak sendiri di rumah. Sehingga tidak ada lagi alasan KK hilang, akta kelahiran hilang, akta perkawinan hilang.”

Dia menegaskan, dengan adanya program tersebut, diharapkan penduduk dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya jika rusak atau hilang.

“Karena bila robek, atau bila hilang, bisa dicetak sendiri oleh penduduknya. Hilang, cetak lagi. Robek, silakan dicetak lagi,” tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU