> >

Kementerian PPPA Janji Libatkan DPR, Organisasi atau Tokoh Agama, dan Penegak Hukum Bahas RUU TPKS

Berita utama | 5 Januari 2022, 15:29 WIB
Menteri PPPA sebut sebanyak 26,1 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan maupun bukan pasangan. (Sumber: Kementerian PPPA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berjanji akan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk membahas Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Demikian Menteri PPPA Bintang Puspayoga merespons arahan Presiden Jokowi terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Rabu (5/1/2022).

“Kementerian PPPA akan mengerahkan segala daya untuk melakukan berbagai upaya yang melibatkan DPR, Organisasi atau tokoh-tokoh agama dan adat serta institusi penegak hukum,” kata Menteri PPPA.

“Untuk memastikan tidak hanya RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat indonesia khususnya perempuan dan anak,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Menteri Bintang menuturkan Kementerian PPPA sudah sejak tahun 2016 terlibat dalam RUU TPKS. Atas dasar itu, Menteri Bintang pun memastikan Kementerian yang dipimpinnya akan siap menjalankan arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: DPR Respons Jokowi soal RUU TPKS: Kami Prioritaskan Segera ke Bamus untuk Dikirim ke Presiden

“Sejak tahun 2016 kami Kementerian PPPA telah terlibat sebagai leading sector dalam proses mengawal Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sebelumnya adalah Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujarnya.

“Kami Kementerian PPPA terus melakukan koordinasi dan konsultssi dengan DPR. Kami juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak seperti organisasi atau tokoh agama,” tambahnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly juga sudah merespons arahan Presiden Jokowi perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, RUU TPKS  belum bisa dibawa ke rapat Paripurna karena masih ada ganjalan di DPR.

Oleh karena itu, Menkumham Yasonna Laoly berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa disahkan DPR pada masa sidang mendatang.

"Kita sudah bicara dengan Baleg, pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR. Di DPR masih ada ganjalan, sehingga belum dibawa ke rapat paripurna," ujar Yasonna seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Yasonna lebih lanjut pun berharap DPR dapat mengesahkan dalam masa sidang yang akan datang dan mengirimkannya ke presiden. 

Baca Juga: Menkumham soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Di DPR Masih Ada Ganjalan

“Agar presiden mengeluarkan surpres (surat presiden) menunjuk menteri mewakili presiden untuk membahas RUU tersebut bersama DPR,” kata Yasonna.

Yasonna lebih lanjut memastikan jika pemerintah telah siap membahas RUU TPKS dengan pihak DPR. Bahkan dalam hal ini, Yasonna mengaku telah melakukan pembicaraan terkait RUU tersebut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menindaklanjuti arahan presiden.

“Saya sudah bicara dengan Baleg, pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR,” ucap Yasonna.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU