> >

Cassandra Angelie Mengaku Baru 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Ungkap Pelanggannya

Hukum | 5 Januari 2022, 06:29 WIB
Profil Cassandra Angelie, artis CA yang diduga terlibat kasus prostitusi online. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis sinetron Cassandra Angelie mengaku kepada polisi baru lima kali terlibat dalam praktik prostitusi online.

Selama menjalani prostitusi tersebut, tidak ada satu pun pelanggan atau teman kencannya yang berasal dari kalangan tertentu.

Baca Juga: Terungkap, Sejumlah Artis Sinetron Masuk Daftar Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Kombes Zulpan pun menegaskan pihaknya tidak pernah menyatakan pelanggan Cassandra Angelie dari kalangan tertentu atau pejabat.

"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya," kata Kombes Zulpan di Jakarta, Selasa (4/1/2021).

Baca Juga: Polisi Sarankan Cara Ini untuk Jerat Teman Kencan Cassandra Angelie

Zulpan mengatakan, pihaknya mengetahui Cassandra Angelie baru lima kali terlibat praktik prostitusi setelah diperiksa oleh penyidik.

"Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima dan itu tidak ada dari kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar," ucap Zulpan.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Soal Proses Hukum Teman Kencan Cassandra Angelie, Begini Jawaban Polisi

Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Tarif Rp30 Juta, Ada Artis Lain Terlibat

Kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Awal Mula dan Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Ada Faktor Ekonomi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU