Cassandra Angelie Mengaku Baru 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Ungkap Pelanggannya
Hukum | 5 Januari 2022, 06:29 WIBBaca Juga: Soal Proses Hukum Teman Kencan Cassandra Angelie, Begini Jawaban Polisi
Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan tarif Rp30 juta.
Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Tarif Rp30 Juta, Ada Artis Lain Terlibat
Kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Awal Mula dan Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Ada Faktor Ekonomi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara