Menangis dan Mengaku Tak Korupsi, Angin Prayitno: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun
Hukum | 4 Januari 2022, 18:31 WIBAngin menangis, pernyataannya belum penuh tersampaikan.
Kemudian, Hakim Fahzal meminta terdakwa Angin berhenti bicara dan memintanya membacakan saat agenda pembacaan nota pembelaan.
“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” ujar Fahzal.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Angin didakwa menerima suap senilai Rp57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak.
Baca Juga: Identitas Pegawai Pajak yang ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Angin Prayitno
Jaksa menduga perbuatan itu dilakukan Angin bersama mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.
Keduanya dikenai Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com