> >

Jokowi: Saya Berharap RUU TPKS Segera Disahkan

Berita utama | 4 Januari 2022, 16:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. (Sumber: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TKPS) segera disahkan.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui video yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, hari ini, Selasa (4/1/2022).

“Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” kata Jokowi.

Ia mengatakan, telah mencermati dengan seksama soal RUU TPKS sejak proses pembentukannya di tahun 2016 hingga saat ini.

Atas dasar itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera berkoordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Pada Perempuan Mendesak Ditangani, Jokowi Beri Instruksi Khusus ke Dua Menteri Ini

“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” ujarnya.

“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” tambahnya.

Presiden Jokowi menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

“Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segara ditangani,” ucapnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU