Kekerasan Seksual Pada Perempuan Mendesak Ditangani, Jokowi Beri Instruksi Khusus ke Dua Menteri Ini
Berita utama | 4 Januari 2022, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan sebagai hal mendesak ditangani.
Keterangan itu disampaikan Presiden Jokowi melalui streaming video YouTube Setpres, Selasa (4/1/2022).
“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segara ditangani,” kata Jokowi.
Oleh karena itu, Presiden memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera berkoordinasi dengan DPR terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Marak, Pimpinan DPR Diminta Tak Lagi Tunda Pengesahan RUU TPKS
“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” ujarnya.
“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” tambahnya.
Presiden Jokowi berpendapat perlu ada langkah-langkah percepatan terkait perlindungan korban melalui RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi menuturkan dirinya juga telah memerintahkan kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah.
Baca Juga: Alasan Lengkap PKS Tolak RUU TPKS di Tengah Korban Kekerasan Seksual yang Meningkat
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV