Dalami Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Penyidik Periksa 52 Saksi untuk Tersangka Bahar Smith
Berita utama | 4 Januari 2022, 15:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan, penyidik telah memeriksa 52 saksi untuk kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Bahar bin Smirh dan TR.
Keterangan itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (4/12/2021).
“Tentang kegiatan ceramah 19 Desember di Margaasih Kabupaten Bandung, diupload TR ke akun youtub. Penyidik telah memeriksa 33 saksi, 19 saksi ahli, 52 total saksi,” kata Brigjen Ahmad.
Di samping memeriksa 52 saksi, Brigjen Ahmad menuturkan pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 12 item.
“(Kemudian -red) Dari fakta hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith ke Polda Jabar
Dalam kasus ini, lanjut Brigjen Ahmad, penyidik juga telah mendapatkan dua alat bukti yang sah dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
“Penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang sah, pasal 184 KUHAP dengan barbuk yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang tersangka,” kata Brigjen Ramadhan.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan Bahar Smith dan TR ditangkap dan ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.
“Subjektif, pelaku dikhawatirkan mengulangi kesalahan yang sama. Objektif, hukuman di atas 5thn penjara,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, Senin (4/1/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyabaran Berita Hoaks, Bahar Smith Ditahan di Rutan Mapolda Jabar
Sebagaimana diberitakan, Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Menurut Kombes Arief, Bahar bin Smith dikenakan ancaman hukuman sebanyak lima tahun penjara atau lebih.
Pidana yang dikenakan Bahar yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV