> >

Dalami Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Penyidik Periksa 52 Saksi untuk Tersangka Bahar Smith

Berita utama | 4 Januari 2022, 15:53 WIB
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan, penyidik telah memeriksa 52 saksi untuk kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Bahar bin Smirh dan TR.

Keterangan itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (4/12/2021).

“Tentang kegiatan ceramah 19 Desember di Margaasih Kabupaten Bandung, diupload TR ke akun youtub. Penyidik telah memeriksa 33 saksi, 19 saksi ahli, 52 total saksi,” kata Brigjen Ahmad.

Di samping memeriksa 52 saksi, Brigjen Ahmad menuturkan pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 12 item.

“(Kemudian -red) Dari fakta hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith ke Polda Jabar

Dalam kasus ini, lanjut Brigjen Ahmad, penyidik juga telah mendapatkan dua alat bukti yang sah dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

“Penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang sah, pasal 184 KUHAP dengan barbuk yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang tersangka,” kata Brigjen Ramadhan.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan Bahar Smith dan TR ditangkap dan ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.

“Subjektif, pelaku dikhawatirkan mengulangi kesalahan yang sama. Objektif, hukuman di atas 5thn penjara,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU