> >

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith ke Polda Jabar

Berita utama | 4 Januari 2022, 14:34 WIB
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat untuk kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Keterangan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar kepada KOMPAS TV, Selasa (4/12/2022).

“Kami sudah tempuh upaya hukum yang dapat kami lakukan, yaitu memberikan apa namanya surat permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian terkait dengan penangkapan dan penahanan tersebut,” kata Aziz Yanuar.

“Dan insyaaallah nanti akan kita follow up lagi (perihal permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith),” tambah Yanuar.

Dikonfirmasi lebih lanjut soal penangkapan dan penahahan Bahar bin Smith, Azis Yanuar tolak untuk meresponsnya.

“Kami, sementara ini belum bisa menanggapi lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyabaran Berita Hoaks, Bahar Smith Ditahan di Rutan Mapolda Jabar

Akan tetapi, Aziz Yanuar mengkonfirmasi bahwa Bahar bin Smith memang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dapat kami sampaikan bahwa tadi malam, habib telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung dilanjutkan ke penangkapan dan penahanan hingga beberapa hari ke depan, surat sudah diterima oleh kami juga untuk disampaikan ke keluarga,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Aziz mengungkapkan kliennya masih akan menjalani pemeriksaan lagi di Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Sebab, Bahar bin Smith dalam pemeriksaan tadi malam di Polda Jabar sudah mengalami kelelahan.

“Akan ada pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka karena tadi malam habib sudah lelah untuk pemeriksaan tersangka,” ucap Aziz.

Sebagai informasi, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, Senin (4/1/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Penetapan Tersangka Terlalu Cepat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Sebagaimana diberitakan, Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Menurut Kombes Arief, Bahar bin Smith dikenakan ancaman hukuman sebanyak lima tahun penjara atau lebih.

Pidana yang dikenakan Bahar yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU