> >

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith ke Polda Jabar

Berita utama | 4 Januari 2022, 14:34 WIB
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat untuk kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Keterangan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar kepada KOMPAS TV, Selasa (4/12/2022).

“Kami sudah tempuh upaya hukum yang dapat kami lakukan, yaitu memberikan apa namanya surat permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian terkait dengan penangkapan dan penahanan tersebut,” kata Aziz Yanuar.

“Dan insyaaallah nanti akan kita follow up lagi (perihal permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith),” tambah Yanuar.

Dikonfirmasi lebih lanjut soal penangkapan dan penahahan Bahar bin Smith, Azis Yanuar tolak untuk meresponsnya.

“Kami, sementara ini belum bisa menanggapi lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyabaran Berita Hoaks, Bahar Smith Ditahan di Rutan Mapolda Jabar

Akan tetapi, Aziz Yanuar mengkonfirmasi bahwa Bahar bin Smith memang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dapat kami sampaikan bahwa tadi malam, habib telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung dilanjutkan ke penangkapan dan penahanan hingga beberapa hari ke depan, surat sudah diterima oleh kami juga untuk disampaikan ke keluarga,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Aziz mengungkapkan kliennya masih akan menjalani pemeriksaan lagi di Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU