> >

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal di Wilayah Level 1 sampai 3

Peristiwa | 4 Januari 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi. Ini Aturan Lengkap Masuk Mal di Wilayah Level 1 sampai 3. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 14 hari hingga 17 Januari 2022.

Selama masa perpanjangan PPKM tersebut, ada sejumlah pembatasan yang dilakukan di pusat perbelanjaan atau mal.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen. Sementara, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal.

“Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait,” bunyi Inmendagri dikutip KOMPASTV, Selasa (4/1/2022).

Tak hanya itu, di wilayah PPKM Level 3 tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal ditutup sementara. Bioskop dizinkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari, Jakarta Kembali Berstatus Level 2

Sementara, di wilayah PPKM level 2, jam operasional dan kapasitas mal sama dengan daerah level 1.

Namun demikian, di daerah ini anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Adapun di daerah level 1 dan 2 pengaturan kegiatan mal lebih longgar. Mal boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Kemudian, sama seperti daerah level 2, di daerah PPKM level 3 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Lalu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Baca Juga: PTM Terbatas Wajib bagi Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3, Pemda Setempat Tak Boleh Melarang

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU