PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal di Wilayah Level 1 sampai 3
Peristiwa | 4 Januari 2022, 09:40 WIBAdapun di daerah level 1 dan 2 pengaturan kegiatan mal lebih longgar. Mal boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Kemudian, sama seperti daerah level 2, di daerah PPKM level 3 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Lalu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Baca Juga: PTM Terbatas Wajib bagi Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3, Pemda Setempat Tak Boleh Melarang
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV