> >

PTM Terbatas Wajib bagi Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3, Pemda Setempat Tak Boleh Melarang

Sosial | 4 Januari 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Kemendikbud Ristek menegaskan, PTM terbatas itu wajid dilaksanakan oleh setiap sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 dan pemda setempat tak boleh melarangnya. (Sumber: Kompastv/Ant)

"Sebelumnya boleh memilih (PTM terbatas atau PJJ), namun ketentuan berubah. Mulai semester dua (Januari ini), semua siswa wajib PTM. Tidak ada istilah milih di rumah atau sekolah," imbuhnya.

Kendati demikian, Juremi menekankan, pengawasan protokol kesehatan selama PTM terbatas akan senantiasa diperketat demi mengantisipasi penularan Covid-19 di sekolah.

Maka dari itu, Juremi tak segan-segan mengeluarkan sanksi tegas setiap satuan pendidikan yang kedapatan melanggar atau melonggarkan protokol kesehatan.

"Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi administrasi dan pembinaan oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS setempat," tegasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU