PTM Terbatas Wajib bagi Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3, Pemda Setempat Tak Boleh Melarang
Sosial | 4 Januari 2022, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas itu sifatnya wajib bagi seluruh sekolah, khususnya sekolah-sekolah di wilayah PPKM Level 1-3.
Dengan adanya kewajiban itu, maka pemerintah daerah (pemda) setempat tak boleh melarang pelaksanaan PTM terbatas.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, kewajiban tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Sesuai SKB terbaru, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan (sekolah) di wilayah PPKM Level 1-3 wajib melaksanakan PTM terbatas," kata Jumeri dalam sosialisasi SKB 4 Menteri itu, dikutip dari kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Dimulainya PTM 100 Persen saat Banyak Anak Belum Vaksinasi Lengkap, IDAI: Jangan Buru-buru!
Jumeri menambahkan, kebijakan tersebut pastinya juga diiringi dengan sejumlah ketentuan lain yang menjadi syarat dan kriteria dalam penyelenggaraan PTM terbatas.
Seperti aturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran, hingga ketentuan terkait capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan di tiap sekolah.
Selain itu, pelaksanaan PTM terbatas pun mesti memperhatikan capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi kelompok lanjut usia (lansia) di kota/kabupaten yang bersangkutan.
"(Kini) orang tua atau wali peserta didik juga tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ (pembelajaran jarak jauh) bagi anaknya," jelas Jumeri.
Baca Juga: Soal PTM 100 Persen yang Dimulai Hari Ini, Wagub DKI: Awalnya Kami Ingin Akhir Tahun Lalu
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV