Kemdagri Ancam Putus Jaringan Komunikasi Data 5 Provinsi Terkait Dana Dekonsentrasi
Update | 3 Januari 2022, 09:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini batas akhir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan likuidasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Dekon-TP). Jika tidak, jaringan komunikasi data (Jarkomdat) mereka dimatikan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Jika sampai tanggal 3 Januari 2022 likudasi tersebut tidak segera dilakukan, Zudan mengancam akan mematikan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) yang digunakan Dinas Dukcapil tersebut dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan sehari-hari.
Baca Juga: Disdukcapil Tanggapi Kasus Pemalsuan KTP dan KK
“Ada 5 Provinsi yang parah. Bila sampai tanggal 3 Januari 2022 rekan-rekan Kepala Dinas Dukcapil tersebut belum melakukan proses likuidasi, maka Jarkomdat saya matikan,” ancamnya, seperti dilansir laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Peringatan Zudan itu disampaikan saat memberikan arahan di acara Rapat Kerja Nasional “Capaian Kinerja Nasional Layanan Adminduk”, yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (31/12/2021). Hadir di acara tersebut jajaran Dukcapil pusat, 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota.
Dua dari 5 Provinsi tersebut tercatat memiliki kinerja terendah dibanding 32 Provinsi lainnya, yaitu Provinsi Papua, dan Provinsi Sumatera Utara.
“Di Provinsi Papua ada 27 Kabupaten/Kota yang belum melakukan likuidasi satker Dekon-TP, sementara di Provinsi Sumatera Utara ada 22 Kabupaten/Kota,” sebut Zudan.
Sementara tiga Provinsi lainnya, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua Barat.
Zudan mengungkapkan, dirinya sudah mengingatkan sejak jauh-jauh hari, yakni sejak 2 tahun yang lalu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV