Dishub Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah di Puncak Bogor, Akhirnya Ditilang hingga Akui Bersalah
Peristiwa | 1 Januari 2022, 07:05 WIBMobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.
Baca Juga: Beda Data dengan Dishub DKI, Transjakarta Catat 502 Kecelakaan Lalu Lintas Januari - Oktober 2021
Pengawalan Tidak Sesuai Aturan
Di samping itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.
"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," imbuh Ardian.
Akui Salah
Saat ditemui, anggota Dishub Kota Bekasi mengakui kesalahannya melawan arus lalu lintas di jalur Puncak.
"Siap salah, siap salah, Pak," ucap Dede bersama rekannya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru: Tol Jagorawi Arah Puncak Macet Panjang
Ia mengaku bahwa mobil yang dikawalnya bukan pejabat, melainkan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat.
Ia menampik bahwa dalam pengawalan tersebut ada transaksi uang dari pemerintahan Kota Bekasi.
"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang nggak bisa, nggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya nggak boleh, tapi dia (yang dikawal) tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)" pungkasnya.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV