> >

Dishub Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah di Puncak Bogor, Akhirnya Ditilang hingga Akui Bersalah

Peristiwa | 1 Januari 2022, 07:05 WIB
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi harus berurusan dengan Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021).

Hal itu setelah anggota Dishub nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Bogor.

Anggota Dishub Kota Bekasi itu bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) yang nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.

Baca Juga: Fakta-Fakta Dishub Bekasi Kawal Mobil Mewah hingga Lawan Arah di Puncak Bogor, "Siap Salah, Pak"

Mobil sedan pelat merah yang dikendarainya itu mengawal anggota keluarga dari pemerintahan Kota Bekasi.

Mobil dengan nomor pelat B1005KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari di lokasi, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kawal Mobil Mewah

Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.

Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.

Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.

"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.

Sanksi Tilang

Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine. Sebab, anggota Dishub itu melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU