> >

Dear Masyarakat, Kemendagri Minta Dokumen Kependudukan Tak Terpakai Dikembalikan atau Dimusnahkan

Peristiwa | 31 Desember 2021, 19:16 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk memusnahkan dokumen yang sudah tidak terpakai, atau mengembalikannya ke Dinas Dukcapil.(Sumber: Screenshot)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak masyarakat untuk menyadari  pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk memusnahkan dokumen kependudukan yang sudah tak terpakai.

Atau, masyarakat juga dapat mengembalikan dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Permintaan ini disampaikan Zudan menyusul penemuan surat keterangan perekaman e-KTP milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang digunakan sebagai bungkus gorengan.

"Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12/2021). 

Menurut penjelasannya, ketentuan mengenai mengembalikan dokumen pribadi ke Dinas Dukcapil atau pemusnahan dokumen juga telah tertuang dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Dia menekankan, kerahasiaan dokumen kependudukan bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya. 

Baca Juga: Viral Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Netizen Geram, Dirjen Dukcapil Buka Suara

Masyarakat, kata Zudan, memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri.

Sebab itu, dia meminta masyarakat untuk dapat melindungi rahasia data pribadi yang termuat dalam dokumen kependudukan, agar tidak disalahgunakan oleh orang lain. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU