Jenderal Andika Perkasa: 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli Jadi Tersangka, Senin Rekonstruksi
Berita utama | 31 Desember 2021, 15:10 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan tiga anggotanya yang terlibat tabrakan hingga menewaskan dua orang di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan itu disampaikan Jendereal Andika Perkasa seusai meninjau vaksinasi COVID-19 untuk anak di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).
“Jadi tiga orang (oknum TNI) sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin,” ucap Jenderal Andika.
Dia menuturkan ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
“Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda,” ujarnya.
Baca Juga: Siapa Kolonel P, Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg
Andika menjelaskan dari perkembangan pemeriksaan, Pomdam Jaya akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan.
“Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini,” ucap Jenderal Andika.
Atas dasar itu, Senin (3/1/2022) akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg, kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
“Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1), tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1),” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV