Jenderal Andika Perkasa: 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli Jadi Tersangka, Senin Rekonstruksi
Berita utama | 31 Desember 2021, 15:10 WIBSetelah itu, lanjutnya, minggu depan berkas ketiga tersangka tersebut akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Kolonel P Ternyata Sempat Bohong Tabrak Handi-Salsabila di Nagreg
Dalam hal ini, Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Dalam keterangannya, Andika menambahkan motif para pelaku penabrakan di Nagreg hingga kini masih terus didalami. Meski demikian, dari tindakan yang telah dilakukan 3 tersangka berpotensi dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV