> >

Di Sidang Terdakwa Azis Syamsuddin, KPK Hadirkan M Syahrial dan Mustafa sebagai Saksi

Hukum | 30 Desember 2021, 10:59 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan terdakwa suap perkara korupsi Azis Syamsuddin akan menghadirkan dua saksi, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Keterangan itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

“Tim jaksa mengagendakan pemanggilan saksi dalam persidangan perkara terdakwa M. Azis syamsuddin, Mustafa dan M Syahrial,” ucap Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV pada 25 September 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis Syamsuddin, kata Firli, memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Suap tersebut diberikan Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin juga kembali memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.

Baca Juga: Terungkap! Orang Dekat Azis Syamsuddin Minta Suap Rp2,1 Miliar ke Pemkab Lampung Tengah

“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali," ujar Firli.

“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”

Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengatakan uang dalam bentuk mata uang asing yang diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dari Azis Syamsuddin kemudian ditukarkan.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar.”

Atas perbuatan tersebut, Firli mengatakan, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Minta KPK Buka CCTV DPR

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 4 September 2001 sampai dengan 13 November 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan,” kata Firli.

“Sebagai langkah antisipasi, karena kita memahami saat ini kita masih prihatin dengan Covid-19 maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan dimaksud.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU