Di Sidang Terdakwa Azis Syamsuddin, KPK Hadirkan M Syahrial dan Mustafa sebagai Saksi
Hukum | 30 Desember 2021, 10:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan terdakwa suap perkara korupsi Azis Syamsuddin akan menghadirkan dua saksi, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Keterangan itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
“Tim jaksa mengagendakan pemanggilan saksi dalam persidangan perkara terdakwa M. Azis syamsuddin, Mustafa dan M Syahrial,” ucap Ali Fikri.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV pada 25 September 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis Syamsuddin, kata Firli, memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Suap tersebut diberikan Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin juga kembali memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.
Baca Juga: Terungkap! Orang Dekat Azis Syamsuddin Minta Suap Rp2,1 Miliar ke Pemkab Lampung Tengah
“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali," ujar Firli.
“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV