> >

Pandemi Covid-19 Mereda, KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Hukum | 29 Desember 2021, 23:35 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
 

Terakhir, mantan Caleg PDIP Harun Masiku dalam perkara suap terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

Kasus Harun Masiku menyedot perhatian publik sebab disangkutkan dengan PDI Perjuangan, tempat Harun berkiprah. Kasus ini juga menimbulkan tanda tanya publik, sebab ketika Masiku kabur, disebut-sebut banyak pihak terlibat atau membiarkan buronan itu melenggang tak terendus.

    

Lebih lanjut, Ghufron juga menyampaikan lembaganya memfasilitasi penanganan perkara aparat penegak hukum lainnya dalam pencarian DPO, yaitu Khoironi F Cadda dalam perkara korupsi APBD Morowali Tahun 2007 atas permintaan Kejati Sulawesi Tengah, Cristian Andi Pelang dalam perkara korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS Donggala atas permintaan Kejati Sulawesi Tengah.

Selajutnya, Hasan dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas permintaan Kejati DKI, dan Deni Gumelar dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pabrik Bentonite Jabar atas permintaan Kejati Jabar.

Selain itu, kata dia, selama 2021 terdapat 107 berkas perkara yang disupervisi.

Baca Juga: ICW: Pelemahan KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Teridentifikasi dalam 5 Hal, Ini Ulasannya

"Hasil dari 107 perkara yang disupervisi tersebut telah naik tahapan sebanyak 92 berkas perkara dengan rincian P21 artinya penyidikannya dianggap lengkap sebanyak 69 berkas, perkara dinyatakan 'inkracht' artinya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan 14 berkas perkara, SP3 kalau memang tidak memiliki kecukupan bukti maka KPK juga meminta pemberian kepastian dengan mengeluarkan SP3 sebanyak 9 berkas perkara," katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi (Polri dan Kejaksaan).

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU