> >

Pandemi Covid-19 Mereda, KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Hukum | 29 Desember 2021, 23:35 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk segera menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron setelah COVID-19 mereda.

"Pertama tentu yang Anda selalu tanyakan, yaitu Harun Masiku (tahun 2020)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021) dilansir Antara.

Kemudian ada  Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018),dan  Kirana Kotama (2017).ucap Ghufron.

Ghufron berjanji ketika pandemi Covid-19 mereda, pengejaran dilakukan. 

"Kami terus kejar mudah-mudahan setelah COVID-19 agak reda kami bisa lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut. Yang jelas KPK berkomitmen bukan hanya untuk Harun Masiku untuk keempat-empatnya, kami akan laksanakan penangkapan segera setelah COVID-19 mereda," tambahnya.

Namun Ghufron tak menjelaskan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menangkap para buronan tersebut. 

Baca Juga: Penyidik KPK Hadapi Rintangan Memburu Harun Masiku


Adapun rincian kasus yang menjerat empat tersangka tersebut, yaitu Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU