Risma Soal Posisi Wamensos: Diisi atau Tidak, Itu Kewenangan Pak Jokowi
Politik | 29 Desember 2021, 19:04 WIBMelansir dari lembaran Salinan Perpres 110/2021, pada Pasal 2 Ayat (1) menyebutkkan bahwa dalam kepemimpinan Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 Ayat 1 Perpres 110 seperti yang dilihat KOMPAS TV, Rabu.
Perpres 110 tersebut, juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Selain itu, Perpres juga menyebutkan bahwa wakil menteri bertanggung jawab kepada menteri dan bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Tambahkan Jabatan Wamensos karena Risma Lebih Banyak Cari Popularitas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV