> >

Risma Soal Posisi Wamensos: Diisi atau Tidak, Itu Kewenangan Pak Jokowi

Politik | 29 Desember 2021, 19:04 WIB
Manteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau kerap dipanggil Risma menanggapi terkait jabatan wamensos.(Sumber: Dok Kementerian Sosial)

Melansir dari lembaran Salinan Perpres 110/2021, pada Pasal 2 Ayat (1) menyebutkkan bahwa dalam kepemimpinan Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 Ayat 1 Perpres 110 seperti yang dilihat KOMPAS TV, Rabu.

Perpres 110 tersebut, juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Selain itu, Perpres juga menyebutkan bahwa wakil menteri bertanggung jawab kepada menteri dan bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Tambahkan Jabatan Wamensos karena Risma Lebih Banyak Cari Popularitas

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU