Risma Soal Posisi Wamensos: Diisi atau Tidak, Itu Kewenangan Pak Jokowi
Politik | 29 Desember 2021, 19:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma menanggapi posisi jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Risma menyebut, keberadaan jabatan wamensos diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Di mana setiap kementerian diharuskan ada posisi wamen.
Soal diisi atau tidak, mantan Wali Kota Surabaya, ini mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi standarnya di Menpan RB itu ada. Itu terserah Presiden Jokowi diisi atau tidak, itu kewenangan presiden," kata Risma di Kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Sementara terkait sosok yang akan mengisi posisi tersebut, Risma enggan memberikan komenternya.
Dia hanya mengatakan, keputusan terkait pemilihan wamensos sepenuhnya diserahakan kepada Jokowi.
"Saya tidak tahu (nama Wamensos). Itu kewenangan Pak Presiden (Jokowi) menentukan (Wamensos)," ujarnya.
Baca Juga: Demokrat Kritik Jokowi Terbitkan Perpres untuk Tunjuk Wamensos: Kabinet Semakin Gemuk
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Perpres yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri (wamen) di Kemensos.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV