Menpan RB Buka Suara soal Pelatihan Militer Bagi ASN: Sukarela dan Wujud Bela Negara
Update | 29 Desember 2021, 16:30 WIBDalam kurun waktu tertentu, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
SE ini juga menyatakan bahwa bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.
Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.
Melalui SE ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah.
“SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” tulis SE tersebut.
Baca Juga: Sebanyak 1,6 Juta ASN Tenaga Pelaksana akan Dipangkas, Ini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV