> >

Rekomendasi NU soal Tanah yang Dikuasai Para Pejabat Negara: Bikin Regulasi, Batasi Kepemilikan!

Laporan khusus | 28 Desember 2021, 11:10 WIB
Alissa Wahid (Tengah) memimpin komite rekomendasi Muktamar NU, salah satunya adalah terkait pembatasan tanah oleh pejabat negara. NU mendesak pemerintah untuk bikin regulasi terkait hal inii (Sumber: Panitia Muktamar NU)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung, 22-24 Desember 2021, mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah terkait pembatasan kepemilikan tanah oleh para pejabat.

Ini merupakan salah satu rekomedasi yang muncul terkait dengan kedaulatan rakyat atas tanah yang dibahas para ulama di Muktamar NU. Sekaligus, cara NU mengingatkan pemerintah. 

Rekomendasi itu berbunyi, negara atau pemerintah dinilai perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya.

Hal itu diungkapkan Putri Gus Dur, Alissa Wahid, sebagai ketua komisi Rekomendasi Muktamar NU Lampung.

Hal ini, kata Alissa, disebabkan oleh titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri sehingga menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan.

“Negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujar Ketua Komisi Rekomendasi Alissa Wahid saat membacakan putusan rekomendasi dalam Sidang Pleno III, di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung, pada Kamis (23/12/2021) malam.

Baca Juga: Suara Bergetar M Nuh, Menahan Tangis Teringat Insiden Muktamar ke-33

Muktamar NU juga menyoroti soal status tanah ulayat yang dimiliki kelompok-kelompok budaya secara kolektif.

Dalam hal ini, kata Alissa, negara didorong untuk memberikan perlindungan atas tanah ulayat dari penggusuran dan alih kepemilikan kepada investor.

“Perlu ditemukan suatu sistem manajemen atau kearifan lokal di mana penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak mengubah kepemilikan tanah bagi rakyat dan dalam waktu yang sama menguntungkan kedua belah pihak,” tegas Alissa.

Ia lalu meminta agar pemerintah harus menyusun regulasi yang memberikan pola kerja sama dalam rangka investasi dengan kepemilikan tanah tetap ada di tangan rakyat. Sebab negara memang mesti hadir di dalam setiap sengketa pertanahan untuk menegakkan prinsip perlindungan warga.

Baca Juga: Tutup Muktamar NU, Wapres : Banyak yang Mengira akan Panas, Nyatanya Damai dan Aman

Begitu pula soal pengelolaan sumber daya secara adil dan menjaga hak masing-masing pihak, sesuai dengan prinsip persamaan di muka hukum.

Dalam Islam, lanjut Alissa, merampas tanah merupakan tindakan berdosa. Baik yang dilakukan dengan perampasan hak milik perseorangan maupun hak pengelolaan atas tanah tertentu.

Karena itu, Muktamar NU merekomendasikan agar penegakan hukum atas sengketa pertanahan harus ditujukan untuk mencegah terjadinya perampasan.

“Terutama dalam hal perampasan dilakukan oleh kelompok yang lebih berkuasa terhadap kelompok rakyat lemah,” kata Alissa.

Dalam jurnal berjudul Enam Dekade Ketimpangan Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia (2011) yang diterbitkan KPA Agrarian Resource Center Bina Desa Konsorsium Pembaruan Agraria disebutkan bahwa luas daratan di Indonesia sekitar 190 juta hektare.

Dari total luasan itu, 62 persen di antaranya telah dialokasikan dan/atau dikuasai oleh korporasi, sedangkan Gini Rasio Penguasaan Tanah oleh kaum tani hanya 0,72 persen. Dengan kata lain, telah terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang sangat lebar, serius, dan akan terus bertambah.

“Peningkatan investasi internasional yang mengikutkan pelepasan tanah atau persewaan tanah rakyat dalam jangka panjang (dan bisa diperpanjang lagi) dan tereduksinya tenaga kerja domestik semakin memperberat problema kemiskinan,” kata Alissa.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU