> >

Penjelasan Disnakertrans DKI Jakarta Soal Kenaikan UMP 2022 yang Banjir Protes

Sosial | 28 Desember 2021, 04:05 WIB
Ilustrasi upah untuk pekerja. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andriyansyah menjelaskan, kenaikan UMP 2022 di Ibu Kota itu telah memperhatikan kepentingan setiap pihak. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Klaster pertama yakni perusahaan yang tidak menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahubn 2015 tentang Pengupahan, sedangkan klaster kedua menerapkannya.

Sementara itu, setiap tempat usaha yang masuk dalam klaster ketiga, mesti memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemahaman baik itu, pengusaha maupun pekerja bisa menerima kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dengan melakukan revisi UMP yang tadinya 0,85 menjadi 5,1 persen," jelas Andriyansyah.

Tak hanya pengusaha dan pekerja, Andri Yansyah menuturkan, penetapan UMP kali ini juga turut memerhatikan arahan dan masukan dari DPRD DKI Jakarta.

"Nantinya, kami pun akan melakukan komunikasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan juga kepada Kementerian Dalam Negeri, (mengenai) kenapa kebijakan ini kami ambil," tandas Andri Yansyah.

 

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU