> >

Penjelasan Disnakertrans DKI Jakarta Soal Kenaikan UMP 2022 yang Banjir Protes

Sosial | 28 Desember 2021, 04:05 WIB
Ilustrasi upah untuk pekerja. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andriyansyah menjelaskan, kenaikan UMP 2022 di Ibu Kota itu telah memperhatikan kepentingan setiap pihak. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) di Ibu Kota telah memerhatikan kepentingan setiap pihak.

Diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan pengusaha dan pekerja, sebelum mngeluarkan kebijakan kenaikan UMP itu.

Diakuinya, masih ada sejumlah pengusaha yang keberatan dengan nominal UMP DKI Jakarat 2022 yang menjadi Rp4.641.85. Tidak hanya keberatan, sejumlah pengusaha juga menentangnya.

Mereka yang menentang berdalih, kenaikan UMP DKI Jakarta sebanyak 5,1 persen jelas tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini 3 Dasar Hukum Anies Tetapkan Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Namun dalih tersebut ditepis Andri Yansyah. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memasukkan berbagai aspek pertimbangan dalam revisi UMP 2022.

Mulai dari proyeksi inflasi hingga potensi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun depan, yang resmi dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi, kami sudah jelaskan terkait masalah mekanisme penetapan UMP yang ada di DKI Jakarta," kata Andriyansyah, Senin (27/12/2021).

Adapun, mekanisme yang dimaksud adalah pembagian seluruh pelaku usaha di Jakarta ke dalam tiga klaster guna menentukan besaran UMP-nya.

Baca Juga: Resmi, Anies Teken Kepgub UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU