Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya, IPW Minta Pendekatan Restorative Justice
Hukum | 27 Desember 2021, 20:34 WIBAkan tetapi, kata dia, hak demokrasi itu dibatasi dengan penghormatan atas hukum yang mengatur ketertiban umum dan hak-hak dari pihak lainnya.
Baca Juga: Buntut Aksi Buruh Duduki Kantor Gubernur, Wahid Halim Pecat Kepala Satpol PP
“Karena itu, tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hukum mengatasnamakan demokrasi dalam bentuk unjuk rasa," ucap Sugeng.
Sugeng menambahkan, IPW juga menyoroti sikap pihak Pemerintah Provinsi Banten karena tidak ada pejabat yang representatif untuk menerima unjuk rasa buruh tersebut.
“Karena sikap abai mendengar aspirasi buruh dengan tidak adanya gubernur atau sekdaprov yang menerima, juga bisa menjadi pemicu adanya unras (unjuk rasa) yang kebablasan tersebut,” ucap Sugeng.
Baca Juga: Wagub soal Pengusaha Keberatan UMP DKI: Kalau Ingin Sukses Harus Perhatikan Kesejahteraan Buruh
Sebelumnya, beberapa oknum buruh menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi upah minimum provinsi, Rabu (22/12/2021) lalu.
Atas ulah beberapa oknum buruh tersebut, Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro, pada Jumat (24/12/2021) melaporkan kasus itu ke Polda Banten.
Setelah menerima laporan, Polda Banten pun bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku.
Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Detik-Detik Massa Buruh Geruduk dan Acak-Acak Ruangan Gubernur Banten
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV