Bakal Nyesel Kalau Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku: Segera Datangi 11 Gerai Samsat
Update | 26 Desember 2021, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV— Kabar baik bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pasti dan pasti bakal menyesal kalau sampai terlewat karena kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2021.
Diketahui pemutihan pajak ini berlaku mulai tanggal 14 Desember sampai 31 Desember 2021. Jadi warga yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda.
Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah makin mempermudah dengan menambah layanan Samsat di DKI Jakarta sebagai lokasi pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Serapan APBD Capai 91 Persen pada Akhir Tahun, Pajak akan Digenjot Terus
Melansir dari Kompas.com, Minggu (26/12/2021), saat ini ada lokasi Gerai Samsat terbaru untuk pelayanan tersebut, khususnya berada di pusat perbelanjaan.
Sebelas Gerai Samsat ini beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.
"Masyarakat yang membayar PKB di Gerai Samsat dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021," ujar Kepala Bapenda Lusiana Herawati, Kamis (23/12).
Adapun lokasi terbaru untuk layanan Gerai Samsat ialah di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jl. Mayjen Sutoyo Nomor 76, Cililitan, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur dan Mall Metro Kebayoran Jl. Ciledug Raya No.1, Ulujami, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.
Baca Juga: Daftar Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun, Bisa Hemat Ratusan Ribu
Berikut daftar 11 lokasi gerai Samsat di DKI Jakarta:
Penulis : Gading Persada Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com