> >

Panglima TNI Bakal Pecat 3 Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Kriminal | 24 Desember 2021, 23:53 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa  bakal pecat 3 anggota TNI  yang terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. (Sumber: Youtube/Tribata Babel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga oknum TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan berujung kematian bakal diproses hukum.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan Panglima TNI Andika Prakasa pun meminta ketiganya diberikan hukuman tambahan selain hukuman sesuai dengan ancaman pidana.

Andika, kata Prantara, telah memerintahkan hal itu kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/12/2021).

Adapun ketiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Prantara menyebut, saat ini mereka tengah menjalani proses hukum. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Pertama, Kolonel Infanteri P anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan Kopral Dua Ad anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro, ditangani Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: 1 Perwira dan 2 Tamtama TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU