Panglima TNI Bakal Pecat 3 Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Kriminal | 24 Desember 2021, 23:53 WIBSelain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan.
Berhari-hari pihak keluarga berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban, namun mayat mereka ditemukan di kawasan Kali Serayu, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/12).
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban.
Polda Jabar kemudian menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli tersebut ke Pomdam III/Siliwangi.
Baca Juga: Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg yang lalu Dibuang Hidup-Hidup ke Sungai Serayu Diduga Anggota TNI
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara